Mereka Meninggalkan Al-Quran

Mereka Meninggalkan Al-Quran

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

“Berkatalah Rasul, ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan” (QS.Al-Furqon: 30).

Al Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa yang dimaksud “Hajr” (meninggalkan dan mengabaikan al-Qur’an) terhadap al-Qur’an ada beberapa macam :

  1. Tidak mau mendengarkan, mengimani dan memperhatikan al-Qur’an.
  2. Tidak mau mengamalkan al-Qur’an, tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya, dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya meskipun dia membaca dan mengimaninya .
  3. Tidak menjadikan al-Qur’an sebagai hakim (landasan hukum) dalam berbagai urusan agama.
  4. Tidak berupaya menghayati dan memahami makna-makna yang terkandung dalam al-Qur’an

Wallahu A’lam

(Diambil Dari Kitab al-Fawaid karya Ibnul Qayyim 1/82)

Akhukum fillah
Abdullah Amir Maretan