Mereka Meninggalkan Al-Quran
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul, ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan” (QS.Al-Furqon: 30).
Al Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa yang dimaksud “Hajr” (meninggalkan dan mengabaikan al-Qur’an) terhadap al-Qur’an ada beberapa macam :
- Tidak mau mendengarkan, mengimani dan memperhatikan al-Qur’an.
- Tidak mau mengamalkan al-Qur’an, tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya, dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya meskipun dia membaca dan mengimaninya .
- Tidak menjadikan al-Qur’an sebagai hakim (landasan hukum) dalam berbagai urusan agama.
- Tidak berupaya menghayati dan memahami makna-makna yang terkandung dalam al-Qur’an
Wallahu A’lam
(Diambil Dari Kitab al-Fawaid karya Ibnul Qayyim 1/82)
Akhukum fillah
Abdullah Amir Maretan
